Klikdepoknews,com, Sering kita temui mobil ambulance meminta prioritas di jalan raya, terkadang di kawal oleh motor relawan ojol atau komunitas lainnya, Pengemudi kendaraan memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, tidak ditentukan dengan seberapa besar atau kecil nilai kendaraannya. Namun di antara semua itu, ada beberapa pengguna jalan yang memang memiliki hak atau prioritas lebih daripada lainnya dalam menggunakan jalan raya.
Terdapat kendaraan-kendaraan prioritas di jalan raya, yang mendapat hak utama karena menyangkut kepentingan umum dan urusannya cukup darurat. Bahkan aturan mengenai kendaraan prioritas di jalan raya tersebut diatur dan dilindungi oleh Undang-undang.
Dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tepatnya pada pasal 134, ada tujuh kendaraan prioritas utama di jalan raya. Pasal tersebut menyebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas,
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia,
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
f. Iring-iringan pengantar jenazah, dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah sering kali sebagian masyarakat kurang memahami aturan ini, sehingga di jalan pun akhirnya terjadi gesekan-gesekan yang seharusnya dapat dihindarkan. Kadang ada mobil ambulance yang tidak mengangkut pasien meminta prioritas. yuk saling mematuhi tata tertib di jalan raya.