Lokasi Samsat Keliling untuk Pemutihan Pajak Kendaraan di Tangerang, Depok, dan Bekasi 16 Mei 2025

Klikdepoknews.com.Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Jumat (16/5/2025). Melalui layanan ini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta melakukan pengesahan STNK tanpa perlu datang ke kantor Samsat Induk. Selain melayani pembayaran pajak tahunan, layanan ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat wajib pajak untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung di Provinsi Banten dan Jawa Barat hingga 30 Juni 2025. Melalui program pemutihan ini, wajib pajak akan mendapatkan fasilitas penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan, bahwa layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak lima tahunan maupun pergantian pelat nomor kendaraan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat Induk sesuai dengan domisili kendaraan. Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jumat, 16 Mei 2025 Berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi, Jumat, (16/5/2025):
– Depok
Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB

– Bekasi

Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 09.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–14.00 WIB

– Tangerang

Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
Fresh Market Green Lake City Cipondoh (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB P
asar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Layanan Samsat Keliling Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu membawa dokumen berikut: KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya; STNK asli dan fotokopinya; BPKB asli dan fotokopinya. Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, dan wajib pajak diimbau hadir sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau kantor Samsat setempat.

Related posts
Tutup
Tutup