Klikdepoknews.com. Layanan Samsat Induk di Kota Depok tetap beroperasi setiap hari Minggu selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat yang berlangsung hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk memfasilitasi masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan di hari kerja. Ketua Tim Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Depok, Rina Parlina menyebutkan, bahwa layanan Samsat Induk di hari Minggu hanya mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan maupun lima tahunan. Layanan Samsat Induk dibuka setiap Hari Minggu, kecuali hari besar dan cuti bersama.
Adapun dua titik layanan Samsat Induk di Kota Depok yang buka di akhir pekan: Samsat Depok di Jalan Merdeka, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Samsat Cinere di Jalan Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo Jam operasional pada hari Minggu adalah pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Program Pemutihan Berlaku hingga 30 Juni 2025 Program pemutihan ini mencakup penghapusan sanksi administratif (denda pajak) dan membuka peluang pengaktifan ulang dokumen kendaraan yang telah mati. Namun, masyarakat diimbau memahami bahwa layanan Samsat Minggu tidak melayani balik nama, mutasi kendaraan, atau penerbitan STNK baru. Untuk keperluan tersebut, wajib pajak diminta datang di hari kerja, Senin sampai Jumat. Baca juga: Daftar Lokasi ETLE di Jakarta dan Wilayah Penyangga Depok, Bekasi, Tangerang Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sebelum datang ke Samsat Induk Kota Depok, pastikan warga membawa dokumen berikut: STNK asli dan fotokopi; BPKB asli dan fotokopi; KTP asli pemilik (sesuai STNK) dan fotokopi; Surat kuasa (jika diwakilkan); Uang untuk bayar pajak pokok tahun 2025. Baca juga: Cara Cek Tilang ETLE atau E-Tilang Secara Online untuk Semua Wilayah Proses Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Depok dan Cinere Datang ke Samsat Depok atau Cinere dengan dokumen lengkap; Serahkan berkas di loket pendaftaran; Lakukan uji cek fisik kendaraan di lokasi pengecekan; Serahkan hasil cek fisik dan berkas ke loket pengesahan; Lakukan pembayaran di loket pembayaran; Tunggu proses selesai dan ambil STNK baru. Untuk mengetahui besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, warga bisa mengakses situs bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.