KDM Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 Untuk Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah ke Jawa Barat

Klikdepoknews.com. Mulai hari ini Rabu 9 April 2025, masyarakat yang ingin memutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat bisa bernapas lega. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM resmi mengumumkan pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dan PKB  hingga 30 Juni 2025 Berdasarkan Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Pokok Pajak Bermotor dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Kendaraan Bermotor Yang mutasi KendaraanKe Wilayah Jawa Barat.

Program ini berlaku bagi kendaraan pribadi maupun milik perusahaan, baik swasta maupun pemerintah, yang selama ini beroperasi di wilayah Jabar namun masih menggunakan pelat nomor luar provinsi. “Jangan sampai operasinya di Jawa Barat, tapi bayar pajaknya di provinsi lain. Jalan rusak di sini, tapi kontribusinya ke luar,” ujar KDM dalam Akun Youtubenya.

Pembebasan yang diberikan mencakup biaya balik nama kendaraan dan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025. Meski begitu, masyarakat tetap harus membayar komponen lain seperti BPKB, STNK, dan PNBP karena hal-hal tersebut bukan kewenangan pemerintah provinsi.

 

 

Related posts
Tutup
Tutup