Klikdepoknews.com. Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Keputusan No 970/Kep.154-Bapenda/2025 Tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat Pemilik Kendaraan Bermotor atau Yang Menguasai Kendaraan Bermotor bahwa Seluruh Tunggakan Pajak Bermotor berupa pokok Pajak dan Denda Pajak dibebaskan Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Pada Periode 20 Maret sampai dengan 6 Juni 2025.
Setelah Periode pembebasan Tunggakan Pajak berakhir pada tanggal 6 Juni 2025 Kendaraan yang masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundangan undangan.
Kepala Badan Pendapatan Propinsi Jawa Barat Dr.H.Dedi Taufik.M.Si tertanggal 19 Maret 2025 mengeluarkan Pengumuman No. 922/KU.03.02/Bapenda tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.