Klikdepoknews.com. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Sebelumnya, PP Nomor 11 Tahun 2025 ini telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan pada Selasa (11/3/2025). “THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo, dikutip dari Antara, Selasa. Aturan mengenai pemberian THR ASN ini dijelaskan lebih rinci dalam PP tersebut. Berikut poin-poin penting PP Nomor 11 Tahun 2025.
Penerima THR dan gaji ke-13 Sesuai dengan Pasal 2, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Aparatur negara yang dimaksud, di antaranya adalah:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat Negara.
Sementara, merujuk pada Pasal 4, pensiunan yang mendapat THR dan gaji ke-13 adalah:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan Prajurit TNI
- Pensiunan Polri
- Pensiunan Pejabat Negara.
Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan bahwa penerima pensiun yang dimaksud, di antaranya:
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas
- Penerima pensiun orangtua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak
- Penerima pensiun duda atau anak dari prajurit TNI yang meninggal dunia Penerima pensiun duda atau anak dari anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima pensiun janda/duda atau anak dari pejabat negara yang meninggal dunia.
Lebih lanjut, pada Pasal 6, penerima tunjangan yang dimaksud, di antaranya:
- Penerima tunjangan veteran
- Penerima tunjangan kehormatan anggota Komite Nasional Indonesia Pusat
- Penerima tunjangan penghargaan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan
- Penerima tunjangan cacat bagi PNS pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Komponen THR dan gaji ke-13 Disebutkan dalam Pasal 9, THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sementara, komponen THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 11, THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Terakhir, bagi penerima tunjangan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 Berdasarkan Pasal 14, THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya atau paling lambat setelahnya. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025. Jika belum bisa cair, gaji ke-13 harus dibayarkan setelahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 16 disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dipotong iuran atau potongan lainnya dan hanya dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Besaran THR dan gaji ke-13 PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengatur besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah. Berikut besarannya:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.886.200
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900.
Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja SD/SMP/Sederajat:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/Diploma I:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 5.861.500.
Diploma II/Diploma III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 6.524.200.
Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.825.800.
Strata II/Strata III:
- Masa kerja kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 8.357.000
- Masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 9.050.500
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2025/03/13/050000165/poin-poin-penting-pp-nomor-11-tahun-2025-terkait-thr-dan-gaji-ke-13