Ramai Kabar Gaji PNS Naik 16% di 2025, Apa Kata BKN?

Klikdepoknews.com. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025.  Pencarian terkait gaji PNS naik 2025 mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus bertambah hingga malam hari.  Hingga Selasa (8/4/2025) pagi, tren ini masih bertahan dengan banyaknya pencarian mengenai informasi kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun ini. 

Dilansir Kompas.com (08/04/2025), menanggapi isu yang beredar, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025. “Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino .

Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).  “Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” jelasnya.  Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik.  “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya. Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS tahun 2025. Artinya, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan: 

Gaji PNS Golongan I 

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000 

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 

Gaji PNS Golongan II 

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 

Gaji PNS Golongan III 

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 

Gaji PNS Golongan IV 

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ramai-kabar-gaji-pns-naik-16-di-2025-apa-kata-bkn

Related posts
Tutup
Tutup