Klikdepoknews.com. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. Pencarian terkait gaji PNS naik 2025 mulai meningkat sejak Senin (7/4/2025) pagi dan terus bertambah hingga malam hari. Hingga Selasa (8/4/2025) pagi, tren ini masih bertahan dengan banyaknya pencarian mengenai informasi kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada tahun ini.
Dilansir Kompas.com (08/04/2025), menanggapi isu yang beredar, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan gaji PNS 2025. “Belum ada pembahasan itu (kenaikan gaji ASN) kalau di teknis. Belum ada pembahasan itu (gaji PNS naik), terutama di tengah efisiensi,” ujar Vino .
Vino menjelaskan bahwa secara regulasi, kenaikan gaji PNS harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum akhirnya disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Keputusan kenaikan gaji (PNS) secara aturan disetujui dari Kemenkeu dulu baru disahkan lewat Perpres,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa jika ada kebijakan baru mengenai gaji PNS, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik. “Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan,” tambahnya. Hingga saat ini, belum ada perubahan resmi terkait gaji PNS tahun 2025. Artinya, besaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang terakhir kali mengalami kenaikan sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024.
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sumber : https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/ramai-kabar-gaji-pns-naik-16-di-2025-apa-kata-bkn