klikdepoknews,com. Upah Minimum Kota ( UMK ) ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ) Kota Depok untuk Tahun 2025 Sebesar Rp.5.195.720,-, hal ini telah disepakati melalui Dewan Pengupahan Kota Depok ( Depeko ) yang terdiri dari unsur Pemerintah, Pekerja, dan Organisasi Pengusaha. Adapun kesepakatan itu terkait dengan UMK dan upah minimum sektoral kota ( UMSK ) Tahun 2025.
” Upah minimum kota ( UMK ) dari sebelumnya Sebesar Rp.4.878.612,- menjadi Rp.5.195.720,- atau naik sebesar Rp. 317,109,- dari Tahun 2024 ” Ujar Sidik Mulyono Kadisnaker Kota Depok. Kenaikan UMK mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.