
Klikdepoknews.com. Wali Kota Depok, Supian Suri, menekankan pentingnya penyelarasan Peraturan Wali Kota (Perwal) dengan regulasi kepegawaian nasional guna menjawab dinamika dalam pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Dalam Arahan Apel Pagi Senin 21 April 2025 , Supian menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperbarui Perwal yang dinilai masih mengikat pada sistem struktural lama. Hal ini dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan Undang-undang Kepegawaian dan peraturan pemerintah yang berlaku saat ini.
“Ini adalah langkah strategis yang saya ambil dalam menghadapi tantangan pengisian formasi jabatan, terutama setelah banyak jabatan struktural yang kini beralih ke fungsional. Aturan lama justru menjadi kendala dalam proses rotasi dan promosi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi kepegawaian nasional saat ini, tidak lagi dikenal tingkatan eselon seperti 4A hingga 2B. Yang ada hanya klasifikasi Jabatan Pengawas, Administrator, serta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya. Konsekuensinya, pola karier ASN kini lebih fleksibel.
“Dari posisi Lurah bisa langsung ke Camat tanpa harus melewati Sekcam. atau Lurah bisa menjadi sekel lagi, Ini membuka ruang percepatan karier bagi ASN yang kompeten dan berprestasi,” ujar Walikota Depok yang akrab di sapa SS.
Ia mencontohkan, dalam proses pengisian posisi Kepala Dinas, Pemkot Depok telah membuka jalur promosi langsung dari Kepala Bidang tanpa harus melewati posisi Sekretaris Dinas. Syaratnya, ASN yang bersangkutan telah memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan mengikuti proses open bidding.
Namun demikian, Supian juga menyadari kebijakan ini bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian ASN. Beberapa pejabat yang telah menduduki eselon tinggi, seperti eselon 3A, bisa saja kembali ke posisi yang lebih rendah, seperti Kepala Bidang, atau Sekretaris Dinas kembali menjadi Kabid.